REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan pelaksanaan sholat Id secara berjamaah di Mesjid Agung Ciamis dan halamannya, akan ditiadakan. Begitu pula pelaksanaan sholat Id berjamaah di masjid-masjid besar di seluruh kecamatan Kabupaten Ciamis.
Menurut Herdiat, pelaksaan sholat Id berjamaah di masjid agung berpotensi menimbulkan kerumunan. Artinya, akan sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak (physical distancing) karena akan terdapat banyak massa yang sholat Id.
"Membutuhkan banyak tenaga untuk dilakukan pengawasan," katanya, Senin (18/5)
Ia mengatakan, pelaksanaan sholat Id berjamaah diperbolehkan dilakukan di masjid desa, dusun, atau lingkungan sekitar. Masyarakat yang diperbolehkan mengikuti sholat Id berjamaah hanya untuk penduduk lokal. Sementara untuk orang dalam pemantauan (ODP), orang pelaku perjalan (OPP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, apalagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, dilarang mengikuti shalat ied berjamaah di masjid.
"Kalau baru datang dari perjalanan luar kota, apalagi dari zona merah, dilarang untuk mengikuti sholat Id bejamaah dan disarankan untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing," kata dia.
Ihwal kegiatan keagamaan lainnya yang menimbulkan kerumuman, seperti tabligh akbar, halal bihalal. hajatan, Herdiat mengatakan, untuk sementara tetap dilarang. Untuk takbiran dianjurkan dilaksanakan di masjid masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara takbiran keliling dilarang total.