Senin 18 May 2020 23:38 WIB

Ratusan Pekerja Infrastruktur di Sumatra Mudik ke Jawa

Biaya pemeriksaan rapid test berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per orang.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). Pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, membuat arus jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). Pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, membuat arus jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Buah simalakama. Itulah sematan yang pas bagi ratusan pekerja harian lepas infrastruktur di berbagai provinsi di Sumatra.  Menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 H pada masa pandemi Covid-19, mau tak mau mereka harus pulang kampung ke Jawa, dibandingkan berdiam diri di base camp tempatnya bekerja, tanpa ada penghasilan lagi.

Pemandangan kumpulan ratusan pekerja kontrak harian lepas tersebut terpantau di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sejak sepekan terakhir. Pekerja berkelompok laki-laki dan perempuan tersebut datang dari Aceh, Pekanbaru, Jambi, dan Sumatra Selatan. Mereka tertahan tak bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, lantaran tak memiliki surat sehat bebas Covid-19.

Pemerintah memberikan pelonggaran dalam mudik Lebaran tahun ini, setelah adanya larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus corona, dan larangan menyeberang penumpang di Pelabuhan Bakauheni - Merak. Moda transportasi umum kembali beroperasi pada Kamis (7/5), sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kreteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ratusan pekerja asal Sumatra berdatangan ke Pelabuhan Bakauheni. Masing-masing mereka ingin pulang kampung ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Para pekerja tersebut bekerja secara kontrak proyek infrastruktur jalan tol, jaringan gas, dan proyek jalan lainnya di berbagai daerah Sumatra. Mereka rata-rata sudah habis masa kontraknya, dan belum jelas apakah dilanjutkan kembali atau tidak pasca-Idul Fitri.

Suharno (42 tahun), pemudik dari Jambi yang bekerja di infrastruktur jalan tol, sudah  tiga hari empat malam menginap di Pelabuhan Bakauheni. Suharno dan 40-an rekan sekerjanya tertahan tak bisa melanjutkan masuk kapal ferry menyeberang ke Pelabuhan Merak. Mereka belum ada surat sehat bebas Covid-19 yang diawali dengan pemeriksaan rapid test.

Padahal, ujar dia, para pekerja sudah dilengkapi surat keterangan dari kepala desa tempatnya bekerja, surat pemberhentan kerja atau PHK, dan surat kesehatan dari klinik setempat. Persyaratan rapid test memang semua pekerja belum memilikinya. Setelah tiba di Pelabuhan Bakauheni, surat bebas Covid-19 menjadi ganjalan bagi ratusa pekerja yang sudah menumpuk di pelabuhan.

"Kami pekerja proyek jalan tol di Sumatra Selatan dan Jambi. Pekerjaan kami sudah habis. Kami tidak bekerja lagi. Jadi kami mau pulang kampung saja," kata Suharno (42 tahun), pemudik pejalan kaki asal Jambi tujuan Jawa Tengah.

Sebagian pemudik yang tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni tidak sanggup mengikuti rapid test lantaran tidak ada biaya. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Wilayah Bakauheni mensyaratkan penumpang pejalan kaki bisa masuk kapal ferry menyeberang ke Merak bila sudah diperksa rapid test. Biaya pemeriksaan rapid test berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per orang.

Sebagian ada yang menyanggupi membayar tadinya Rp 250 ribu, kemudian karena banyaknya permintaan dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per orang. Setelah banyak pemohon dan antre, petugas KKP kuwalahan, karena alat rapid test habis. Akhirnya, KKP menyetop dan menutup pemeriksaan rapid test, dan ratusan pekerja kembali bermalam di Pelabuhan Bakauheni tanpa ada kepastian.

Menurut Suharno, pekerja kontrak tersebut berniat pulang kampung karena sudah tidak ada pekerjaan lagi, dan biaya hidup di perantauan jauh lebih tinggi dengan pendapatan yang ada. Sebagian pemudik ingin kembali ke kampung halamannya di daerah-daerah Pulau Jawa, karena biaya hidup di rantau tidak memadai.

Wardi, pekerja infrastruktur jaringan gas di Sumsel, menyesalkan pemerintah memaksa rakyatnya harus membayar pemeriksaan rapid test dengan harga yang mahal. Seharusnya, ujar dia, rapid test tersebut diberikan gratis, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi anehnya biayanya dibebankan ke masyarakat.

Untuk mengurangi penumpukkan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, mulai bergerak ke Pelabuhan Bakauheni, Ahad (17/5). Kepala Dinkes Lampung dr Reihana mengatakan, petugas Dinkes Lampung akan memfasilitasi layanan pemeriksaan rapid tes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"(Untuk melayani penumpang tersebut), Dinas Kesehatan telah memfasilitasi layanan rapid test di Pelabuhan Bakauheni," kata Reihana, yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Ahad (17/5).

Dinkes Provinsi Lampung akan menyediakan layanan rapid test untuk mengurai penumpukkan penumpang di Pelabuhan Bakauheni. Dinkes telah menyiapkan sedikitnya 150 peices rapid test. Pemdik pejalan kaki, setelah dilakukan rapid test dengan hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju kota-kota di Pulau Jawa.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Senin (18/5), penumpukkan pemudik di Pelabuhan Bakauheni mulai berangsur berkurang, karena ada kebijakan dari petugas kepada penumpang kapal. Para pemudik tersebut diperbolehkan menyeberang dengan melakukan pemeriksaan suhu, tanpa melakukan uji rapid test lagi. Pemeriksaan rapid test akan dilakukan di daerah tujuan para pemudik tersebut.

Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet menyatakan, penumpukkan calon penumpang kapal sudah terjadi sejak Kamis (14/5).  Setiap harinya pemudik tersebut bertambah mencapai seribuan orang. Berdasarkan keterangan Marjunet, data KKP menunjukkan pihaknya sudah melakukan rapid test kepada calon penumpang kapal ferry lebih dari 1.000 orang.

Menurut dia, petugas KKP tegas menegakkan aturan dalam perjalanan mudik ini. Banyak masyarakat yang menyeberang tidak memenuhi kreteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan SE Nomor 4/2020. Tidak sedikit, ungkapnya, calon penumpang membekali diri dengan surat keterangan palsu, surat kepala desa, surat PHK, dan surat kesehatan lainnya.

Setelah terjadinya penumpukkan, para pemudik tidak mungkin dipulangkan ke daerah tempatnya, atas kebijakan tersebut, petugas membolehkan calon penumpang menyeberang dengan syarat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh tanpa rapid test. Pemeriksaan rapid test dilakukan ketika pemudik tiba di tempat tujuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement