REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Cukup banyak perusahaan di Kota Depok, Jawa Barat, yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto.
Dia mengatakan, sebanyak 65 persen dari total perusahaan yang berada dalam naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan THR. Apindo Kota Depok diketahui menaungi sebanyak 60 perusahaan.
"Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sudah 65 persen perusahaan yang menunaikan kewajiban untuk membayar THR," ujar Manto dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (18/5).
Menurut Manto, beberapa perusahaan bahkan telah membayarkan THR karyawan sejak 5 Mei 2020. Lebih awal dari aturan pemerintah yang menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.
"Memang ada beberapa perusahaan yang sedikit keberatan memberikan THR di tengah pandemi corona, seperti rumah sakit, usaha percetakan dan lain-lain. Namun sesuai SE Kemnaker, perusahaan bisa membayarkan THR secara bertahap atau sesuai perjanjian. Jadi sudah diringankan," jelasnya.
Dia berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok yang berjumlah 1.758, bisa memenuhi kewajiban dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan. Untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," harap Manto.