REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (Perdospi) dr Wawan Mulyawan SpBS(K) SpKP mengatakan, Kementerian Perhubungan perlu membuat regulasi yang mengatur tentang kelengkapan persyaratan kesehatan dan syarat lainnya untuk naik pesawat di masa pandemi Covid-19. Hal itu penting untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona tipe baru di bandara dan pesawat.
Kelengkapan persyaratan tersebut, menurut Wawan, sebaiknya dilakukan di luar bandara dengan metode daring sebelum calon penumpang memasuki kawasan bandara agar proses pelaporan ulang di bandara berlangsung cepat dan sesuai aturan menjaga jarak fisik. Maskapai penerbangan juga sebaiknya memfasilitasi hal ini dengan pelayanan daring.
"Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis setelah submit online persyaratan yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang," kata Wawan.
Otoritas bandara juga harus menyiapkan lebih banyak fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis bagi yang maskernya rusak. Wawan mengatakan, otoritas keamanan bandara juga harus menegakkan hukum secara tegas dan bijak pada pelanggar protokol kesehatan.