Jumat 15 May 2020 16:06 WIB

Penumpang Pesawat Diminta Datang Tiga Jam Lebih Awal

Kedatangan lebih awal diperlukan karena ada proses pemeriksaan dokumen tambahan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) ingangatkan penumpang pesawat hadir lebih awal di bandara, tiga jam sebelum keberangkatan. Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan hal tersebut diperlukan karena proses pemeriksaan dokumen di bandara pada masa larangan mudik cukup panjang.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, terdapat lima proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara," kata Handy, Jumat (15/5).

Baca Juga

Pertama, penumpang harus melalui pos pemeriksaan pintu masuk keberangkatan dengan menujukan sejumlah berkas kelengkapan dokumen. Berkas tersebut yakni identitas diri, tiket, surat keterangan negatif Covid-19, surat tugas, dan surat kematian sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Proses kedua yakni pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan di area check in dengan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan. Calon penumpang juga harus kartu kesehatan yang dipandu oleh petugas KKP. 

Proses ketiga yaitu pemeriksaan dokumen final bagi yang sudah memiliki clearance kesehatan dengan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Proses keempat, penumpang baru bisa melakukan check in dan mendapatlan boarding pass jika sudah mendapatkan persetujuan di pos pemeriksaan ketiga.

Proses kelima yakni penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec). Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

"Setelah dari pemeriksaan lima, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding," jelas Handy.

Handy menambahkan, AP I sudah menyiapkan prosedur pelayanan antrean periksaan dokumen. Hal tersebut dilakulan dengan menerapkan jaga jarak fisik di bandara untuk keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Dilakukan satu kali pindah di setiap area per blok dan per kelompok. Misalnya setelah 20 orang selesai verifikasi dokumen, baru kemudian kelompok dari pos pemeriksaan sebelumnya atau zona antrean satu masuk, begitu seterusnya," jelas Handy.

Selain itu, Handy memastikan AP I juga senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara. Dia menambahkan, AP I  memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement