REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim menyerukan umat menjalankan ibadah di rumah. Seruan ini termasuk ditunjukkan pada sholat berjamaah di masjid/lapangan saat Idul Fitri.
Wakil Ketua PWM Muhammadiyah Jatim, Nadjib Hamid mengatakan, seruan ibadah di rumah tidak lepas dari kesepakatan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Lembaga tersebut telah membuat tuntunan ibadah dalam situasi darurat corona. "Sholat jamaah di rumah, Jumatan di rumah termasuk sholat Idul Fitri. Dan semua itu adalah pengamalan ajaran agama, yang didukung dalil-dalil Alquran dan sunah," kata Nadjib saat dihubungi Republika, Senin (18/5).
Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah pada dasarnya menghargai penjelasan para ahli kesehatan. Para pakar telah menegaskan pandemi Covid-19 sangat berbahaya dan masih menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di dunia termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Muhammadiyah meminta masyarakat menghindari semua kegiatan yang melibatkan kerumunan massa banyak.
Nadjib mengaku, ormasnya semula sangat mendukung kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah Jatim. Sebab, upaya ini sangat baik dalam mengakhiri penyebaran Covid-19. Namun kini PWM Muhammadiyah mengatakan penyesalannya karena Pemprov Jatim membolehkan Sholat Idul Fitri.
Nadjib juga menegaskan, pihaknya tidak mungkin mendukung kebijakan pelonggaran Sholat Idul Fitri di Jatim. Sebab, saat ini belum ada penjelasan baru bahwa Covid-19 tidak berbahaya. Apalagi Covid-19 masih terus menjangkiti masyarakat Indonesia terutama di Jatim hingga sekarang.
"Padahal kalau kita tidak istiqamah, masyarakat makin bingung dan wabah tidak jelas kapan berakhirnya," ucapnya.
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menegaskan, tidak ada larangan masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri. Namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada dasarnya memberikan klausul terkait pelaksanaan ibadah dalam keadaan tertentu. Hal ini berarti pemerintah dapat mempertimbangkan pendapat para ulama terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri. "Ya jadi posisinya (posisi pemerintah) seperti itu," kata Khofifah dalam rapat koordinasi di Bakorwil III Jatim, Kota Malang, Sabtu (16/5) malam.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menerima surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Namun kembali pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, pihaknya mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak dilarang sepenuhnya. Sebab, PSBB pada dasarnya membatasi bukan menghentikan seluruh aktivitas masyarakat termasuk ibadah.