REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Syaratnya hanya mudik lokal di Solo Raya yang mencakup Solo, Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan ASN Solo banyak yang rumahnya di luar Solo tetapi masih di wilayah Solo Raya. Sehingga, para ASN diizinkan mudik. Pemkot tidak akan memberikan sanksi bagi ASN yang mudik di wilayah Solo Raya.
"Kalau Solo Raya ya boleh. Kan ASN juga banyak yang rumahnya di luar Solo. Kalau mudik ke luar pulau atau Jakarta itu yang tidak boleh," kata Ahyani kepada wartawan, Ahad (17/5).
Menurutnya, larangan mudik keluar Solo Raya bagi ASN sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo sudah mengambil keputusan terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satu langkah yang diambil dengan melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI-Polri, serta pegawai BUMN.
"Ya tetep sama ada larangan. Nanti akan ada surat edaran. Kan ASN mudik luar kota harus mengantongi surat tugas," imbuh Ahyani.
Ahyani menambahkan, ASN tidak mendapat libur Lebaran kecuali hanya dua hari pada tanggal merah yakni Ahad-Senin (24-25/5). Kemudian pada Selasa (26/5) ASN sudah kembali bekerja seperti biasa.
"Selasa masuk pelayanan seperti biasa. Kami tidak ada libur, hanya dua hari Ahad-Senin, tanggal merah itu saja," ucapnya.
Sejak pandemi Covid-19, sebagian ASN menjalani kerja dari rumah. Namun, Pemkot tetap melakukan pengawasan. Termasuk nanti pada hari pertama masuk kerja setelah Idul Fitri. "Kami tidak ada finger print, presensinya manual tapi akan kelihatan yang tidak kerja. Kalau sanksi tetap ada tapi sanksi disiplin," ujarnya.