Senin 18 May 2020 12:28 WIB

Jokowi: Saya Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah belum melonggarkan PSBB.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan warga saat meninjau proses distribusi sembako tahap ketiga bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak COVID-19 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan warga saat meninjau proses distribusi sembako tahap ketiga bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak COVID-19 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali menegaskan, pemerintah belum akan melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalani protokol kesehatan.

"Saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Karena jangan muncul nanti keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB, belum. Jadi, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Senin (18/5).

Baca Juga

Namun, pemerintah saat ini tengah menyiapkan skenario pelonggaran PSBB. Skenario ini baru akan diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai data dan fakta perkembangan corona di lapangan. "Karena kita harus hati-hati. Jangan keliru kita memutuskan," ucap dia.

Jokowi mengatakan, dalam dua pekan mendatang pemerintah pun masih akan fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik. Karena itu, ia meminta kapolri dan panglima TNI untuk memastikan larangan mudik ini berjalan efektif di lapangan.

"Dan perlu diingat juga bahwa yang kita larang itu mudiknya, bukan transportasinya," katanya menegaskan.

Presiden mengatakan, moda transportasi masih dapat beroperasi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani distribusi logistik. Selain itu, transportasi dibolehkan untuk mengangkut penumpang yang beraktivitas dalam urusan pemerintahan, kesehatan, maupun kepulangan pekerja migran, dan untuk urusan ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement