Senin 18 May 2020 10:27 WIB

Ini Lima Alur yang Harus Dilewati Calon Penumpang di Bandara

Bandara menerapkan protokol kesehatan untuk penerbangan.

Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/Fauzan
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para calon penumpang harus melalui lima pos pemeriksaan untuk melakukan penerbangan di bandara wilayah operasi PT Angkasa Pura I. Hal itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

“Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari lima pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.

Ada alur lima pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara. Pertama pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan. Di sini calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

Kedua, Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan, calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan. Di sini  calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

Ketiga, Pemeriksaan Dokumen Final.  Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Keempat proses Check-in, calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

Kelima, Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2. Penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah dari pemeriksaan lima, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge). Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Berbagai upaya penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut mendapat apresiasi dari Menteri BUMN Erick Thohir ketika melakukan kunjungan kerja ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu, 16 Mei.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement