Senin 18 May 2020 09:43 WIB

Pemprov NTT: ASN Bekerja di Kantor Sesuai Protokol Kesehatan

Pemprov NTT pastikan ASN kembali bekerja di kantor dengan mematuhi protokol kesehatan

ASN bekerja di kantor (ilustrasi)
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN bekerja di kantor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) kembali mulai bekerja dari kantor pada hari ini, 18 Mei. Pemprov NTT memastikan kebijakan ASN kembali bekerja di kantor tetap mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah provinsi memastikan bahwa ASN yang kembali bekerja di kantor hari ini tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 terkait dengan physical distancing dan sebagainya," kata Kepala Biro Humas Setda NTT Marius Ardu Jelamu di Kupang, Senin (18/5).

Baca Juga

Marius mengatakan hal itu menanggapi kebijakan pengaktifan kembali ASN untuk bekerja di kantor setelah menerapkan pola bekerja dari rumah yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah provinsi, kata Marius, menyadari bahwa kasus positif Covid-19 di NTT masih meningkat. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan sedang dilakukan pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Namun, lanjut dia, di sisi lain pemerintah provinsi juga berkeyakinan bahwa tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, pelayanan publik, dan lainnya harus tetap berjalan secara efektif di tengah pandemi Covid-19. "Artinya, kita tidak bisa pastikan kapan wabah Covid-19 ini akan berakhir sehingga upaya pencegahan dan penanganan tetap dilakukan, di sisi lain aspek-aspek pembangunan juga harus berjalan," katanya.

Menurutnya, masyarakat tentu juga membutuhkan pelayanan pemerintah, pelayanan di bidang ekonomi, kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pihaknyaharus bisa bekerja secara efektif. Meski demikian, para ASN yang kembali bekerja di kantor tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Marius menjelaskan bahwa di lingkungan pemerintah provinsi juga menerapkan berbagai fasilitas pencegahan, seperti thermogun, bilik disinfektan, tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh ASN menggunakan masker. Selain itu, lanjut dia, ruangan kerja setiap unit juga diatur kembali dengan jarak aman tertentu dan dapat menerapkan pola jam kerja tertentu.

"Jadi, tidak harus setiap hari masuk semua, bisa saja dalam satu unit itu yang masuk 10 atau 15 orang yang dipastikan berkaitan dengan kebutuhan pemerintah saat hari itu, lalu besoknya juga demikian dan seterusnya," katanya.

Marius mengatakan bahwa pemerintah provinsi juga telah memberikan keleluasaan bagi para kepala daerah di 22 kabupaten/kota untuk menerapkan pola kerja tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement