Senin 18 May 2020 07:15 WIB

Pemprov NTT Terapkan Sistem Kerja Shift Bagi ASN

ASN di lingkungan Pemprov NTT mulai kembali bekerja pada 18 Mei.

Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menerapkan pembagian sistem kerja (shift) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah penularan Covid-19. ASN di lingkungkan Pemrov NTT mulai kembali bekerja pada 18 Mei 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu menjelaskan rencana Pemprov NTT untuk mulai bekerja bagi ASN lingkup Setda Provinsi NTT pada 18 Mei 2020. Pemprov NTT semula telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota di NTT serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda NTT untuk mulai kerja normal kembali pada 18 Mei 2020, setelah hampir sebulan lebih bekerja di rumah sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Pola kerja yang dilakukan ASN di NTT menggunakan sistem sif setiap hari untuk menghindari terjadinya kerumunan, sehingga pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berlangsung," kata Marius.

Marius juga menyatakan, selama pandemi Covid-19 semua kegiatan apel dilakukan di provinsi berbasis kepulauan ini ditiadakan. "Pembagian sistem kerja bagi ASN di seluruh NTT itu untuk menjamin agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan tetap berlangsung dengan baik selama pandemi Covid-19. Jadi mulai 18 Mei, sistem kerja ASN dilakukan melalui sistem shift dan sebagian tetap bekerja di rumah," kata Marius pula.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, saat ini ada sebanyak 59 orang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona di NTT. Sementara untuk pasie sembuh ada sebanyak enam orang, dan satu orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement