Senin 18 May 2020 00:05 WIB

Polisi Gerebek Kafe Remang-Remang, 106 Orang Terciduk

Pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sejumlah kafe yang terletak di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (17/5) dini hari. Dari 106 orang yang terjaring dalam penggerebakan itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan orang yang terciduk dalam penggerebekan itu diduga terlibat praktik prostitusi. Mereka terdiri dari pemilik kafe hingga pengunjung kafe. "Pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi, kami mengamankan sejumlah 106 orang dari tujuh lokasi kafe yang terdiri dari pengunjung, karyawan, penyelenggara kafe, dan wanita tuna susila di kafe tersebut," kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Ahad.

Baca Juga

Budhi mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui nomor hotline Tim Tindak Cepat Polres Metro Jakarta Utara yang menyebut bahwa ada sejumlah kafe remang-remang yang masih beroperasi. Polisi kemudian melakukan penyergapan di lokasi kejadian. "Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila," ungkap Budhi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka TPPO. Mereka merupakan pemilik kafe yang menyediakan tempat untuk praktik prostitusi hingga mengatur pembayaran jasa seks dengan tarif Rp 350 ribu.

"Penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," papar dia.

Budhi menuturkan, para pekerja seks komersial (PSK) itu dijerat utang oleh pemilik kafe sehingga terpaksa melakukan pekerjaan itu untuk melunasinya. Para PSK diberikan upah sebesar Rp 250 ribu untuk satu kali melayani pelanggan.

"Selama ini sistem perekrutannya adalah mereka diberikan utang-utang, nanti utangnya akan dibayar dari jatah atau bayaran," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan catatan-catatan keuangan kafe.

Pada waktu yang sama saat penggerebekan, polisi juga turut mengamankan tujuh remaja yang sedang berkumpul di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.

Ketujuh remaja itu bersama ratusan orang yang tertangkap saat penggerebekan tersebut terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena berkumpul dalam jumlah lebih dari lima orang. Total ada sebanyak 108 orang yang diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum di Jakarta Utara sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi pelanggar PSBB. Sanksi itu pun langsung dilaksanakan usai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyebut, para pemilik kafe remang remang itu kerap 'kucing-kucingan' dengan petugas untuk tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi virus corona dan bulan puasa. Dia pun berharap, sanksi yang diberikan tersebut bisa jadi pelajaran bagi warga lainnya untuk mematuhi aturan PSBB.

"Apa yang dikerjakan bersama pada siang ini, pengungkapan yang disampaikan akan menjadi sebuah catatan bagi masyarakat untuk selalu disiplin bahwa setiap pelanggaran tentu konsekuensi dan sanksi akan terus kami tegakkan sehingga masyarakat Jakarta Utara bisa segera terbebas dari Covid-19. Selain itu juga memastikan situasi wilayah tetap dalam keadaan tertib, aman dan damai," ucap Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement