Senin 18 May 2020 03:24 WIB

Zona Hijau Jabar Boleh Pertimbangkan Sholat Id

Zona Hijau Jabar Boleh Pertimbangkan Sholat Id

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Zona Hijau Jabar Boleh Pertimbangkan Sholat Id
Zona Hijau Jabar Boleh Pertimbangkan Sholat Id

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat (Jabar) menyatakan wilayah zona hijau Covid-19 dipersilakan untuk menggelar sholat Idulfitri (id) berjamaah. Namun, gelaran itu harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami kembalikan kepada daerah masing-masing, kepada bupati dan wali kota, apabila ingin melonggarkan, ada landasannya," ujar Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum kepada Ayobandung.com, Minggu (17/5/2020).

Menurutnya, Pemprov Jabar telah merampungkan analisa terkait hasil pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Analisa itu antara lain pemberian level pada setiap wilayah dengan warna yang menandakan status.

Wilayah zona hijau Covid-19 yang ingin menggelar sholat Idulfitri, kata dia, penting untuk melakukan persiapan matang seperti menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS), menyemprotkan disinfektan, melakukan cuci tangan, menggunakan masker, dan tidak bersentuhan.

"Saya paham, bahwa sholat id merupakan kerinduan bagi muslim dan muslimah. Selain memang hukumnya sunah muakad, salat id berjamaah juga menguatkan ukhuwah islamiyah. Makanya kami kembalikan ke daerah masing-masing," jelasnya.

Namun, Uu menegaskan, wilayah zona merah Covid-19 di Jabar tetap tidak melakukan sholat Idulfitri berjamaaah karena potensi penyebaran virus corona yang besar. "Ya untuk yang daerahnya merah atau bahkan hitam, tentunya sebaliknya," ungkap Uu.

Menurut dia, Pemprov Jabar kini tengah melakukan upaya terbaik untuk menghentikan penyebaran virus. Oleh karena itu ia meminta agar masyarakat tidak menggoreng isu dan melempar informasi negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Mari kita maksimalkan ikhtiar. Dan bulatkan tawakal," tuturnya.

Pemprov Jabar telah memutuskan untuk tidak meneruskan PSBB tingkat provinsi yang rencananya akan selesai pada 19 Mei mendatang. Mengenai kebijakan PSBB atau karantina wilayah, pemprov akan mengembalikannya ke kabupaten/kota masing-masing.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement