BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah menerapkan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB menjadi bagian dari penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, terpantau masih banyak warga Kota Bekasi yang melakukan pelanggaran. Sejumlah pelanggar pada hari keenam PSBB tahap ketiga dijatuhi beragam sanksi, salah satunya sanksi push-up di tempat.
Seperti di beberapa wilayah kecamatan yang ada pada Wilayah 1, petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang diterapkan.
"Masih ada yang belum bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020," ungkap Ria, salah satu petugas yang berjaga di cek point Harapan Baru, Bekasi Utara, Minggu (17/5/2020).
Padahal, tambah Ria, sosialisasi sudah rutin dilaksanakan namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya dari bahaya Covid-19 masih sangat minim.
Beragam pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak menggunakan masker saat berpergian dan berboncengan tanpa satu alamat.
"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.