Ahad 17 May 2020 18:25 WIB

BNPT akan Dorong Peraturan Perlindungan Korban Terorisme

Peraturan perlindungan korban terorisme tanggung jawab negara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar menunjukkan komitmen lembaganya lindungi korban terorisme.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar menunjukkan komitmen lembaganya lindungi korban terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi. Salah satu hal yang dibahas keduanya ialah soal kompensasi korban tindak pidana terorisme. 

"Seperti yang disampaikan pihak LPSK, istilahnya pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme," ujar Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam keterangan tertulis, Ahad (17/5). 

Baca Juga

Boy menyebutkan, banyak hal-hal yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. 

Menurutnya, salah satu hal yang paling utama perlu ditindaklanjuti merupakan perlindungan saksi dan korban dalam konteks kasus tindak pidana terorisme. 

“Dengan adanya UU yang baru, UU Nomor 5 tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerjasama menjadi semacam standar operasional prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerjasama yang tampaknya sudah harus kita perbarui lagi,” jelas dia.

Menurut Boy, LPSK dengan BNPT telah membahas dan sepakat untuk menuntaskan hal tersebut setelah Idul Fitri. 

Boy juga menuturkan, pihaknya akan secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme agar segera disahkan.

"Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” kata dia.

Di sisi lain Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan, selama ini kerja sama BNPT dan LPSK telah berjalan baik. 

Dia berharap di bawah kepemimpinan baru di BNPT, kerja sama itu akan berjalan lebih baik lagi. Menurutnya, MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan ada kesepahaman baru untuk segera ditanda tangani. 

“Dan penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT, dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement