Ahad 17 May 2020 06:32 WIB

MUI : DPR Cuma Singa Ompong

Kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhyiddin Junaidi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU. Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.

"Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless," kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).

Muhyiddin memandang, kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat.

"Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan," ujar Muhyiddin.

Selama ini, Muhyiddin mengingatkan, bahwa kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti menyengsarakan rakyat. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal.

"Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspon karena DPR sudah terkoptasi dan aspirasi rakyat mandeg," ucap Muhyiddin.

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Bentuknya diantaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Sehingga membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19.

Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement