REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan penumpang mudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak (Banten), tertahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5) dini hari. Mereka tidak diperkenankan memasuki kapal ferry, karena tidak memiliki surat izin dan surat sehat Covid-19.
Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Sabtu (16/5) dini hari, ratusan penumpang pejalan kaki baik perorangan maupun keluarga, tak dapat memasuki kapal ferry untuk menyeberang ke Merak. Mereka tertahan dan terlantar di area Pelabuhan Bakauheni. Calon penumpang kapal tersebut, berdatangan dari Lampung dan luar Lampung tiba di pelabuhan menggunakan bus.
Petugas gabungan tak memperkenankan penumpang pejalan kaki memasuki kapal karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti adanya surat keterangan jalan dari kelurahan, RT, dan surat keterangan sehat Covid-19 dari puskesmas atau poliklinik lainnya.
Penumpang memenuhi selasar Pelabuhan Bakauheni, tanpa ada kepastian dapat menyeberang. "Ratusan penumpang masih tertahan dan terlantar di luar pelabuhan dan di dalam Pelabuhan Bakauheni malam ini. Mereka ada yang sudah dua hari sampai empat hari menunggu di pelabuhan," kata Radmiadi, salah seorang pengunjung Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (16/5) dini hari.
Menurut dia, kepadatan penumpang pejalan kaki mulai tampak pada Jumat (15/5) pukul 21.00. Para penumpang yang turun dari bus penumpang, dan hendak melanjutkan perjalanan menyeberang menggunakan kapal ferry, tertahan oleh petugas. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan ketat kepada setiap penumpang.
Beberapa penumpang pejalan kaki, ada yang ditawari untuk pemeriksaan rapid test berbayar oleh oknum petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tawaran yang diajukan oknum tersebut berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per orang. Dengan bekal surat bebas Covid-19 tersebut, maka penumpang dapat lolos menyeberang.
"Saya ditawari untuk rapid test, disuruh bayar Rp 300 ribu, karena mahal tidak punya uang, saya batalkan," kata Arka Maulana, salah seorang calon penumpang kapal pemudik tujuan Jawab Barat.
Menurut dia, pemerintah tidak berpihak pada rakyat, sudah susah di zaman Covid-19, pemerintah masih menarik uang kepada rakyatnya hanya untuk rapid test. "Satu orang rapid test Rp 300 ribu, mantap betul ya. Sudah susah ditambah susah lagi," tambahnya.
Aby, calon penumpang kapal lainnya, menyesalkan sikap pemerintah dan mengeluhkan nasib rakyat sekarang ini. "Mereka bukan tidak taat aturan dan melanggar hukum, mereka sudah habis stok biaya di perantauan, banyak yang sudah berhenti bekerja, terpaksa mereka pulang kampung," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan permohonan surat izin perjalanan ke luar kota di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dilakukan secara gratis. Namun, kata dia, permohonan pelaku perjalanan dinas tersebut hanya berlaku untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pegawai swasta. "Di dinas kesehatan gratis," katanya, Jumat (15/5) malam.
Dia mengatakan, pelaku pemohon surat izin perjalananan dinas tersebut diperuntuan untuk ASN dan pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan tempat kerjanya dan dibubuhi stempel. "Kami tidak melayani surat izin untuk mudik," ujarnya.