Jumat 15 May 2020 23:47 WIB

Polda Kalsel Segera Musnahkan 221,912 Kg Narkotika

Penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur darat di Kalimantan Utara.

Ilustrasi barang bukti penangkapan narkotika.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Ilustrasi barang bukti penangkapan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID,Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) segera mengagendakan pemusnahan barang bukti sebanyak 221,912 kg narkotika hasil pengungkapan beberapa waktu lalu.

"Keputusan penetapan terkait pemusnahan barang bukti sudah ada, kami jadwalkan minggu depan pelaksanaannya dengan dihadiri forkopimda," kata Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, di Banjarmasin, Jumat.

Tak kunjung dimusnahkannya barang bukti yang terdiri dari 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi seberat 13,912 kilogram itu, memang mengundang banyak pertanyaan di masyarakat, mengingat lamanya rentang waktu pemusnahan hingga lebih dari dua bulan dari pengungkapan kasus pada 13 Maret 2020 lalu.

Nico mengakui, sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemusnahan barang bukti memang telah diatur dan sebisanya agar dilaksanakan secepatnya setelah penangkapan.

"Sebagai upaya mencegah adanya hal-hal tak diinginkan terjadi, seperti penyelewengan oleh oknum petugas dan sebagainya, maka memang harus segera dimusnahkan dan hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan," ujarnya pula.

Nico baru menjabat sebagai Kapolda Kalsel. Pengungkapan narkoba dalam jumlah fantastis itu memang sangat diapresiasinya. Bahkan, dia mengusulkan kepada Kapolri agar anggota yang menorehkan prestasi diganjar penghargaan.

Penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur darat di Kalimantan Utara dan masuk ke Kalimantan Selatan sebagai tujuan pemasaran itu, diungkap oleh tim yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana.

Polisi bahkan berhasil membekuk otak pengendali jaringan internasional tersebut, yaitu seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement