Jumat 15 May 2020 22:06 WIB

Amnesty Internasional Minta RI tak Tolak Pengungsi Rohingya

Sekitar 500 pengungsi Rohingya hendak memasuki wilayah perairan Aceh.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hasanul Rizqa
Pemantauan udara menggunakan helikopter Ditpolair Polda Aceh di perairan Samudera Indonesia, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (14/5/2020).  Patroli udara di perairan Samudera Indonesia dan Selat Melaka untuk memonitaor pergerakan dua kapal mengangkut sekitar 500 imigran Rohingya yang kemungkinan memasuki perairan Aceh, setelah sebelumnya kapal imigran itu terpantau memasuki perairan Malaysia  ANTARA FOTO/Ampelsa/nz
Foto: Antara/Ampelsa
Pemantauan udara menggunakan helikopter Ditpolair Polda Aceh di perairan Samudera Indonesia, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (14/5/2020). Patroli udara di perairan Samudera Indonesia dan Selat Melaka untuk memonitaor pergerakan dua kapal mengangkut sekitar 500 imigran Rohingya yang kemungkinan memasuki perairan Aceh, setelah sebelumnya kapal imigran itu terpantau memasuki perairan Malaysia ANTARA FOTO/Ampelsa/nz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty Internasional meminta pemerintah Republik Indonesia untuk membuka wilayah perbatasan lautnya agar dapat dilintasi para imigran etnis Rohingya. Pada saat ini, sekitar lima ratus orang asal Myanmar itu dikabarkan hendak memasuki kawasan perairan Aceh.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak menolak kapal berisi ratusan pengungsi Rohingya yang ingin masuk ke perairan Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (15/5).

Baca Juga

Usman menegaskan, ratusan etnis Rohingya tersebut merupakan pengungsi yang hendak menyelamatkan diri dari rezim represif di Myanmar. Kata Usman, Indonesia punya tanggung jawab menerima para pengungsi tersebut, untuk masuk, ataupun melintas di perairan Indonesia.

“Untuk itu kami memandang perlu bagi pihak berwenang di negara ini (Indonesia) untuk mengizinkan semua kapal yang membawa pengungsi tersebut, untuk menepi demi alasan keselamatan, dan kemanusian,” terang Usman.

“Mereka (pengungsi Rohingya) tergolong sebagai orang yang dalam kesulitan, yang dalam hukum internasional seharusnya diselematkan oleh Pemerintah Indonesia,” sambung dia.

Dia menjelaskan, hukum internasional melarang tiap negara untuk menolak atau mengusir pengungsi dari satu negara. Penolakan terhadap pengungsian merupakan pelanggaran hukum internasional dan asas kemanusian.

Sebelumnya, sekira lima ratus orang Rohingya tetap bertahan di luar perairan Indonesia. Mereka diketahui hendak memasuki wilayah Aceh.

Dengan dua kapal motor tanpa navigasi dan logistik yang cukup, mereka menyelamatkan diri dari dugaan genosida yang dilakukan pemerintahan junta di Rakhine, Myanmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement