Jumat 15 May 2020 21:37 WIB

Petugas Segel Tempat Hiburan Tangsel yang Layani Pelanggan

Sang pemilik karaoke menggunakan tipuan dengan menutup sebagian besar gerbang masuk.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Endro Yuwanto
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Salah satu tempat hiburan di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel petugas. Pelanggaran dilakukan pemilik tempat hiburan sebab tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua Kota Tangsel.

Lokasi hiburan itu, yakni Matador Executive Karaoke & Lounge, berada di Serpong. Tempat hiburan ini tetap buka dan melayani pelanggan yang datang hingga larut malam.

Sejumlah personel Satpol PP kemudian melakukan penggerebekan dengan mendatangi lokasi karaoke. Tindakan tegas dilakukan oleh sejumlah petugas dengan menekankan aturan yang berlaku terkait penerapan PSBB.

Sang pemilik Karaoke Matador menggunakan tipuan dengan menutup sebagian besar gerbang masuk. Hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas yang melihatnya seolah tutup.

Namun petugas segera melakukan pengecekan dan mendapati aktivitas di dalamnya berlangsung seperti biasa. Ladies companion (LC) atau gadis-gadis berpakaian seksi, kedapatan menemani tamu di ruangan karaoke. Sebagian lain tengah santai menanti tamu yang datang.

"Dari luar enggak kelihatan buka, tapi begitu masuk ke dalam baru ketahuan. Total ada 11 LC kami amankan karena mereka melanggar ketentuan PSBB. Ada yang kedapatan lagi menemani tamu juga," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry, Jumat (15/5).

Petugas segera memasang stiker segel di gerbang masuk agar usaha ditutup sementara. Sedangkan para gadis pemandu lagu diangkut untuk dilakukan pendataan oleh petugas. "Sanksinya kami segel, kami tutup sementara. Karena yang lain sudah tutup semua, apalagi ini bulan Ramadhan," jelas Mukhsin.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, meminta agar dinas terkait tegas menghentikan izin usaha hiburan tersebut. Sebab telah melanggar regulasi surat edaran Ramadhan dan PSBB.

Rojak menegaskan, kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadhan. Ia meminta pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal diganjar sanksi tegas, yakni dihentikan izin operasionalnya.

"Pemkot jangan main-main dan menutup mata. Karena itu sudah mengotori kesucian bulan Ramadhan, apalagi saat ini masih berlangsung PSBB juga. Kalau tidak ditindak tegas maka akan hilang kepercayaan masyarakat," kata menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement