Jumat 15 May 2020 20:20 WIB

Wonosobo Berlakukan Jam Malam Antisipasi Covid-19

Jumlah kasis Covid-19 di Wonosobo mencapai 64 kasus.

Petugas mengarahkan kendaraan untuk diperiksa saat uji coba pengendalian moda transportasi (Daltrans), di Posko Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Kegiatan terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Wonosobo untuk memutus mata rantai penyebaran penyebaran virus corona atau COVID-19 tersebut akan diterapkan penuh pada 8-31 Mei 2020
Foto: ANTARA/anis efizudin
Petugas mengarahkan kendaraan untuk diperiksa saat uji coba pengendalian moda transportasi (Daltrans), di Posko Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Kegiatan terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Wonosobo untuk memutus mata rantai penyebaran penyebaran virus corona atau COVID-19 tersebut akan diterapkan penuh pada 8-31 Mei 2020

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menerbitkan dua aturan baru sekaligus. Dua aturan tersebut yakni terkait pemberlakuan jam malam dan manajemen lalu lintas di sejumlah pusat keramaian untuk merespon terjadinya ekskalasi masif positif Covid-19 yang telah mencapai 64 kasus.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo di Wonosobo, Jumat (15/5), menjelaskan terbitnya dua surat edaran (SE) tersebut sebagai upaya menekan laju penularan virus corona di Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga

"SE pertama nomor 443.2/093 tentang pemberlakuan jam malam masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari dan SE nomor 443.2/094 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada area pusat Perbelanjaan Mengantisipasi Kerumunan Masyarakat Menjelang Idul Fitri 1441 H," kata Andang.

Terkait pemberlakuan jam malam, dia menyebutkan pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, yaitu hanya sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.

"Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat hingga pedagang pasar pagi," katanya.

Jam operasional pasar pagi seperti di Kertek dan Siwuran Garung, Sekda meminta agar tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan.

Kemudian toko-toko modern dan pusat perbelanjaan agar jam operasional dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB pada setiap harinya, termasuk para pedagang kaki lima dan restoran.

Perihal manajemen lalu lintas dalam menghadapi masa-masa menjelang Idul Fitri 1441 H, dia menjelaskan akan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yang berpotensi menjadi pusat keramaian massa.

"Untuk rekayasa lalu lintas, mulai berlaku efektif pada Jumat (15/5) sampai dengan 25 Mei 2020)," katanya.

Sejumlah ruas yang akan diberlakukan sistem buka tutup menurut Sekda adalah Jalan A Yani mulai dari simpang empat plaza akan ditutup mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap harinya. Kemudian Jalan Angkatan 45 juga akan ditutup sepenuhnya mulai dari depan UP3AD pada jam yang sama apabila kapasitas parkir sudah maksimal.

"Ruas jalan lainnya yaitu Jalan Serayu mulai dari depan Rutan sampai ke Jalan Angkatan 45 juga akan ditutup pada rentang waktu yang sama, sementara bagi masyarakat dari arah utara yang akan menuju selatan dan timur agar melalui Jalan Pasukan Ronggolawe, Jalan Sabuk Alu kemudian ke arah Jalan Kiai Muntang bila hendak ke selatan dan ke Jalan S Parman bilamana mau ke arah timur," katanya menjelaskan.

Kepada sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD serta unsur TNI-Polri, Sekda meminta agar upaya pemkab untuk menekan laju persebaran Covid-19 terus didukung.

"Bentuk dukungan bisa dalam sosialisasi, imbauan, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement