Sabtu 16 May 2020 20:59 WIB

Pelanggar PSBB Bekasi Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Pelanggar PSBB Bekasi Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pelanggar PSBB Bekasi Bisa Didenda hingga Rp50 Juta
Pelanggar PSBB Bekasi Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, jenis sanksi tersebut beragam, mulai dari yang paling ringan berupa teguran, denda hingga Rp50 juta, bahkan penyegelan tempat usaha.

“Kami semakin perketat lagi usaha pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di PSBB tahap ketiga ini supaya masyarakat benar-benar tidak menganggap remeh virus ini,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Banyaknya sanksi tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Pepen itu, didasarkan dari hasil evaluasi PSBB tahap satu dan dua yang dirasa kurang maksimal.

“PSBB tahap satu masih tidak efektif, lalu masuk tahap dua mulai berjalan efektif. Nah, tahap tiga ini kami ingin benar-benar efektif,” ujarnya.

Selain itu, Pepen juga berharap adanya perpanjangan PSBB ini semakin meningkatkan kesadaran warga Kota Bekasi akan bahaya virus Corona.

"Lihat saja jumlah positif sudah banyak. Beberapa tes PCR juga kami sebar di titik PSBB, termasuk stasiun dan pasar yang ada di Kota Bekasi, dan masih ada yang terpapar positif,” kata dia. 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement