Jumat 15 May 2020 11:50 WIB

Sistem Antre di Bandara Soekarno-Hatta Diperbarui

Sistem antrean penumpang di Terminal 2 dibagi menjadi empat posko

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19.
Foto: ANTARA/Fauzan
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) dan stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperbarui sistem antrean penumpang. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini di Terminal 2 dan Terminal 3,” kata Awaluddin, Jumat (15/5).

Awaluaddin menjelaskan, saat ini evaluasi sudah dilakukan sehingga kebijakan baru mulai diterapkan. Ia pun mengklaim proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik di Terminal 2 dan 3.

Menurutnya, sistem antrean penumpang di Terminal 2 dibagi menjadi empat posko. Posko pertama yakni verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal. Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal sebagai tempa calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu, lanjut Awaluddin, calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan.

“Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in,” ujar Awaluddin.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement