Jumat 15 May 2020 08:03 WIB

PSBB di Tangsel Kemungkinan Diperpanjang

Penerapan PSBB di Tangsel dinilai sangat tidak efektif padahal akan berakhir 17 Mei

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian bertugas di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan M H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020). Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penerapan PSBB di Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas kepolisian bertugas di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan M H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020). Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penerapan PSBB di Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan kembali diperpanjang. Hal tersebut dilakukan setelah melihat situasi di wilayah Tangsel dengan penambahan jumlah kasus setiap harinya.

Penerapan PSBB di Tangsel dinilai sangat tidak efektif. Meski saat ini, PSBB tahap kedua sedang berlangsung dan akan berakhir pada Ahad 17 Mei mendatang tetapi peningkatan kasus terus terjadi.

Adanya PSBB ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan atau kerumunan di masyarakat. Namun dalam praktiknya, imbauan dan aturan tersebut tak juga didengar masyarakat. Terlebih, kurangnya sanksi tegas yang diberikan Pemkot Tangsel kepada pelanggar PSBB.

Oleh karena itu, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany memastikan akan adanya kemungkinan PSBB diperpanjang lagi. Hal tersebut melihat situasi saat ini yang mencatat orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 1.756, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat 559, pasien terkonfirmasi positif 155 orang dan angka meninggal sebanyak 94 orang.

"Sepertinya PSBB akan diperpanjang, tapi kita tunggu Pak Gubernur karena provinsi yang menentukan, kita ikut saja," ujar Airin di wilayah Lengkong Karya, Serpong Utara, Kamis (14/5).

Diperpanjangan PSBB berikutnya, Airin akan lebih memperketat PSBB, tetapi sanksi masih tidak berubah yakni hanya teguran sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020. "Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok," kata Airin.

Airin melanjutkan, selama belum ditemukannya vaksin Covid-19, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap lakukan kebiasaan baru seperti cuci tangan, gunakan masker dan menjaga jarak. Meski tidak 100 persen mampu menangkal virus Covid-19, namun mencegah lebih baik, sebab hal itu mampu mengurangi penularan virus tersebut.

"PSBB ini jadi edukasi sebetulnya buat masyarakat bahwa sepanjang Covid-19 belum ditemukan vaksin, maka jadi kebiasaan baru contoh cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, kemudian misalnya melakukan aktivitas keluar rumah jika mendesak,” kata Airin.

"Bagi saya kepala daerah merupakan salah satu PSBB, tujuannya mengedukasi masyarakat agar disiplin. Jadi pada saat selesai Covid-19 menjadi kebiasaan atau dan kebutuhan bagi masyarakat," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement