Jumat 15 May 2020 05:40 WIB

Rakyat Bisa Kembali Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan

Jika gugatan kembali dimenangkan, pemerintah akan dipermalukan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat bisa menggugat Perpres 64/2020 yang berisi kebijakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Masyarakat diyakini bakal kembali menang bila Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersikukuh tak mencabut perpresnya itu.

"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir, Kamis (14/5).

Masyarakat berpeluang menang seperti dalam gugatan masyarakat sebelumnya pada Pasal 34 Perpres 75/2019 melalui Mahkamah Agung (MA). Saat itu, masyarakat berhasil membatalkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif BPJS Kesehatan Kelas III.

"Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut kenaikan kembali tarif BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Jokowi melalui Perpres 64/2020 berseberangan dengan Putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya, yakni Pasal 34 Perpres 75/2019

"Penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA, dimana apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," kata Kurniasih.

Alasan pembatalan MA atas Pasal 34 Perpres 75/2019 adalah bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.

Pasal 2 UU SJSN menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara, Pasal 2 UU BPJS menyebutkan bahwa: BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan putusan MA maka Perpres 64/2020 haruslah tidak bertentangan dengan 2 UU diatas. Dalam hal ini Perpres 64/2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019, dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA," kata Kurniasih.

Di samping itu, Penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi Covid 19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan (Pandemi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement