Jumat 15 May 2020 08:03 WIB

Penumpukan Penumpang di Bandara dan Pengakuan Batik Air

Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta mengabaikan social distancing.

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Febrianto Adi Saputro

Antrean penumpang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (14/5) pagi. Sebuah foto yang menampilkan penumpukan antrean calon penumpang tanpa mengindahkan jaga jarak sosial kala pandemi Covid-19 beredar viral di media sosial.

Baca Juga

“Antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB,” kata Senior Manager Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga, Kamis (14/5).

Febri menjelaskan, hingga pukul 05.00 WIB antrean tersebut baru selesai. Febri mengatakan personel AP II sudah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

Febri menuturkan, kebanyakan penumpang tersebut memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Dia menjelaskan, penerbangan yang bersamaan tersebut yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink Indonesia.

Penumpukan pun terjadi lantaran setiap calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check-in.

“Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” ungkap Febri.

Menyusul insiden itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pelanggaran tersebut terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik.

“Begitu juga dengan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” kata Novie, Kamis (14/5).

Novie menjelaskan, pada pagi tadi (14/5) Kemenhub langsung menindaklanjuti hal tersedbut dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa, "pembatasan jumlah penumpang paling banyak hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik".

Dia memastikan Kemenhub akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. “Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Novie.

Novie menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, maskapai tidak boleh melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.

“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” jelas Novie.

Maskapai Batik Air mengakui telah mengoperasikan penerbangan tertentu melebihi ketentuan yang dianjurkan pemerintah yang hanya 50 persen dari kapasitas pesawat. Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan hanya pada penerbangan tertentu saja yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen.

"Ini disebebkan atas situasi perubahan periode perjalanan atau reschedule dari beberapa penumpang karena kebutuhan mendesak," kata Danang dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/5).

Danang menjelaskan, selain itu juga dikarenakan adanya perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris. Alasan tersebut membuat Batik Air mengisi pesawatnya melebihi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Danang menegaskan, Batik Air hanya berupaya mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para tamu atau penumpang. Dia memastikan, Batik Air tetap mengoptimalkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang dalam kabin pesawat selama penerbangan.

"Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan," ujar Danang.

Saat ini, Batik Air Batik mengoperasikan Airbus 320-200CEO dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi, Boeing 737-900ER dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi, Boeing 737-800NG dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi, dan Airbus 320-200NEO dengan kapasitas 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi.

Meskipun begitu, Danang menegaskan, Batik Air tetap memastikan aspek keselamatan dan keamanan pada penerbangan. Dia mengatakan, semua awak pesawat yang aktif terbang sudah dilakukan tes menggunakan rapid test dengan hasil negatif hingga pemeriksaan kesehatan awal pesawat dilakukan sebelum penerbangan.

Danang menambahkan, Batik Air juga melaksanakan penyemperotan disinfektan pada pesawat sebelum terbang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat.

Wakil Ketua Komisi V DPR  Syarief Abdullah Alkadrie menyoroti adanya penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5). Syarief menilai, penumpukan tersebut menjadi bukti pemerintah tidak konsisten dengan aturan pengecualian perjalanan sebagai mana diatur di dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19.

"Saya kira ya kalau memang berkaitan dengan pengecualian itu,  tidak akan menumpuk juga seperti itu banyaknya, kalau konsisten terhadap pengecualian. Tapi saya khawatir malahan yang diberi juga orang untuk mudik," kata Syarief, kepada Republika, Kamis (14/5).

Selain itu, dirinya menganggap penumpukan antrean tersebut terjadi karena tidak disosialisasikannya dengan baik aturan tersebut oleh Kemenhub. Menurutnya, Kemenhub setengah-setengah menerapkan aturan tersebut sehingga masyarakat dibuat bingung dan tidak sejalan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemerintah harus tegas, kalau itu mau dilarang, larang. Kalau mau dibuka, buka sekalian. Umumin saja dengan masyarakat, tapi protokol kesehatannya yang harus dijaga, dua jam sebelumnya dia harus rapid test di situ. Jangan juga masyarakat dibuat bingung," ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu menyarankan agar pemerintah secara cepat memperbaiki manajemen. Artinya, lanjut Syarief, perlu ada komando yang jelas, baik oleh gugus tugas ataupun ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Supaya persoalan ini satu suara. Kita dalam keadaan darurat tapi manajemen kita kaya gini ya sulit ini," tegasnya.

Penumpukkan di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/2) ini dinilai akibat adanya isu soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penumpukkan ini dikhawatirkan dapat meningkatkan angka positif Covid-19.

 

photo
Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19 - (republika/kurnia fakhrini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement