REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Supriyadi (38), pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak balita di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung. Perbuatan tersangka mengakibatkan balita tersebut meninggal dunia.
Kapolres Temanggung, AKBP Muhamad Ali, mengatakan, korban adalah seorang ibu rumah tangga Ernawati (25) mengalami luka parah di bagian kepala, dan anaknya Nur MA (5) meninggal dunia. Kondisi Ernawati mengalami cedera berat bagian kepala saat ini belum sadar dan masih menjalani perawatan di RST Magelang.
Kapolres Temanggung menuturkan kronologi kejadian pada Rabu (13/5) pukul 04.30 WIB mendatangi rumah korban dengan membawa palu. Tersangka masuk ke rumah korban yang tidak dikunci setelah nenek korban shalat subuh di masjid. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban yang di dalam kamar tersebut terdapat korban dan anaknya yang tengah tidur.
Kemudian tersangka menanyakan kepada korban kepastian hubungan antara tersangka dengan korban dan korban tidak memberikan kepastian. Lalu tersangka marah dan memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali ke arah kepala. Kemudian anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala.
Tersangka kemudian memukul korban lagi sebanyak empat kali, setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi. Sekitar pukul 05.00 WIB nenek korban pulang ke rumah dan menemukan korban dan anaknya bersimbah darah.
Ali menyampaikan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya. Korban juga tidak mau menikahi tersangka, serta mau memutuskan hubungan dengan tersangka.
Dalam kasus ini polisi menyita dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.
Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.