Kamis 14 May 2020 20:13 WIB

Jaksa Agung Larang Pegawai Kejaksaan Pulang Kampung Lebaran

Jaksa Agung tetap memberikan kriteria bagi jaksa dan pegawainya untuk pulang kampung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang seluruh jaksa dan pegawai penuntutan untuk mudik pulang kampung saat Idul Fitri 2020. Perintah tersebut ia sampaikan pada Kamis (14/5) saat menggelar rapat jarak jauh via teleconfrence dengan seluruh aparatur kejaksaan seluruh Indonesia.

“Kalau memang kita sayang dengan keluarga, mari kita patuhi semua larangan berkegiatan keluar daerah,” terang Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca Juga

Meskipun melarang para bawahannya mudik, Burhanuddin memberikan kriteria kebolehan bagi para jaksa dan pegawainya untuk pulang kampung. Dia mengatakan pulang kampung dibolehkan bagi para jaksa atau pegawai yang berstatus pasien rumah sakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan. 

“Atau ada anggota keluarga intinya, yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia,” terang Burhanuddin. 

Mereka yang ingin pulang kampung, kata Burhanuddin, harus mendapatkan surat izin resmi dari masing-masing atasan satuan kerja. Para jaksa dan pegawai Korps Adhyaksa yang akan melakukan perjalanan pulang kampung, pun dengan sejumlah syarat. 

Dia mengatakan, harus dengan menyertakan surat rujukan dari rumah sakit, dan akta tertulis keterangan kematian. Namun dari semua syarat tersebut, dokumen yang wajib ada untuk pulang kampung, yakni surat keterangan negatif virus Korona, atau Covid-19.

“Jika nanti pegawai atau jaksa yang melanggar ketentuan tersebut, akan ada sanksi bagi yang melanggar,” tegas Burhanuddin. 

Aturan sanksi tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan Jaksa Agung ini, sebetulnya instruksi lanjutan di lingkungan Korps Adhyaksa merespons pandemi global Covid-19. 

Sejak Maret 2020, Burhanuddin sudah mengeluarkan perintah lanjutan tentang larangan bepergian dan dinas keluar kota. Pelarangan pulang kampung Lebaran 2020 kali ini, memperpanjang aturan tentang larangan bepergian ke luar daerah di tempat tugas masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement