Kamis 14 May 2020 19:55 WIB

Bungkus Rokok Polos Ditarget Terealisasi 2021

Kemenkes menargetkan bungkus rokok polos terealisasi pada 2021.

Bungkus rokok yang polos tanpa merek. Kemenkes menargetkan kebijakan bungkus rokok polos terealisasi pada 2021.
Foto: Istimewa/Newcastle University Australia
Bungkus rokok yang polos tanpa merek. Kemenkes menargetkan kebijakan bungkus rokok polos terealisasi pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Rizkiyana Sukandhi Putra mengatakan, pemerintah menargetkan bungkus rokok polos terealisasi pada 2021. Akan tetapi, ia mengakui bahwa proses menuju plain packaging tidak sederhana.

"Jadi yang dibicarakan bukan besaran peringatan kesehatan bergambar lagi," kata Rizki dalam diskusi publik secara daring yang diadakan Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Rizki mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan telah menargetkan bungkus rokok polos pada 2020 hingga 2024. Menurut dia, peringatan kesehatan bergambar adalah upaya paling efektif dan murah untuk menurunkan prevalensi perokok pemula.

Rizki menjelaskan, untuk menuju bungkus rokok polos, perlu ada peningkatan kualitas peringatan kesehatan bergambar. Terkait dengan peringatan kesehatan bergambar berukuran 40 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Rizki mengatakan, perlu ada keputusan yang lebih tinggi untuk mengubahnya.

"Kalau di tingkat yang lebih tinggi berani, maka tingkat di bawahnya akan mengikuti. Itu yang diperlukan sehingga tidak hanya bicara dengan tingkat bawah. Perlu ada langkah konkret," tuturnya.

Dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2002, menurut Rizky, sudah ada usulan perluasan peringatan kesehatan bergambar paling kecil 90 persen. Meskipun demikian, ada juga alternatif 75 persen.

Ketua TCSC-IAKMI Sumarjati Arjoso mengatakan, ukuran peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok saat ini 40 persen, yang berarti masih memberikan ruang lebih besar untuk merek rokok. Dengan ukuran hanya 40 persen, peringatan kesehatan bergambar juga kerap kali tertutup oleh pita cukai yang ditempel pada bungkus rokok.

"Kami sudah mencoba bertemu dengan beberapa menteri. Pemerintah sebenarnya setuju perluasan peringatan kesehatan bergambar menjadi 90 persen, tetapi entah mengapa mereka ragu," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement