Kamis 14 May 2020 17:35 WIB

Pemerintah Terbuka Perpres Iuran BPJS Kembali Digugat

Kebijakan kenaikan iuran dinilai menuntut solidaritas masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengaku terbuka apabila ada pihak yang kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Gugatan terhadap kenaikan iuran sebelumnya sempat dikabulkan Mahkamah Agung (MA), melalui uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Namun setelah uji materi dikabulkan MA dan kenaikan iuran batal dilakukan, pemerintah kembali menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 yang memuat aturan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menyampaikan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menggugat kebijakan pemerintah. Gugatan, menurutnya, bisa dilakukan melalui mekanisme Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka-angka ini muncul waktu itu. Saya tidak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," tutur Abet, Kamis (14/5).

Ia menambahkan, keputusan pemerintah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 adalah mengisi kekosongan hukum yang terjadi pascaputusan MA. Selain itu, Abet juga menyampaikan bahwa pemerintah harus memastikan keberlangsungan BPJS Kesehatan agar tetap mampu melayani masyarakat.

"Kemudian juga perhitungan itu pasti aspek sustainability-nya sudah menjadi satu hal yang penting," katanya.

Kendati begitu, Abet juga meminta masyarakat memahami bahwa negara dalam situasi yang serba sulit di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran ini memang menuntut solidaritas masyarakat untuk bersama-sama menghadapi situasi sulit ini.

"Memang dijelaskan bahwa terkait dengan kenaikan ini tujuannya berkaitan aspek keberlanjutan secara finansial. Oleh sebab itu, semangat gotong-royong menjadi sangat penting antarkelas di dalam program jaminan kesehatan nasional dalam Perpes yang baru," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement