Kamis 14 May 2020 17:19 WIB

DPR Akhirnya Rekomendasikan Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Komisi I DPR menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Arief Hidayat pada Senin.

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar

Kisruh antarelite di internal TVRI akhirnya membuat DPR RI mengambil keputusan terhadap petinggi lembaga penyiaran publik tersebut. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat.

Baca Juga

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

Charles menjelaskan, langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap tiga direksi non-aktif TVRI maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif. Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Rapat yang dimaksud Charles adalah rapat antara Komisi I DPR dan Dewas TVRI pada 16 April 2020. Salah satu kesimpulan rapat saat itu adalah meminta Dewas untuk membatalkan pemberhentian Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Kamis (16/4).

Selain itu, Komisi I menolak surat dari Dewas terkait penon-aktifan ketiga Direktur LPP TVRI. Keputusan selanjutnya akan diagendakan dalam rapat internal komisi tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin menerangkan, dikeluarkannya surat pemberitahuan keputusan pemberhentian (SPRP) tiga direktur tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI khususnya DPR RI sebagai lembaga negara.

"Pemberhentian tiga direktur dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas situasi internal TVRI dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan LPP TVRI," ujar Arief, Kamis.

Arief mengklaim, sejak SPRP tiga direktur hingga keputusan pemberhentian tetap per 11 Mei 2020, kondisi internal TVRI jauh lebih kondusif dan tidak ada gangguan operasional siaran. Peran TVRI dalam membantu pemerintah terkait upaya penanggulangan wabah Covid-19 juga berlangsung lancar.

Tunjangan kinerja sudah mulai dibayarkan melalui optimalisasi anggaran yang ada dan mendapat apresiasi karyawan baik PNS dan Pegawai Non-PNS. Dewas dan manajemen TVRI telah berupaya maksimal untuk memastikan kesinambungan operasional siaran dan bertekad fokus mengembalikan peran TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, terutama di masa krisis saat ini untuk melawan pandemi Covid-19.

"TVRI selama masa darurat Covid-19 menyiarkan acara cara penting termasuk acara kenegaraan. Misalnya pada Kamis, 14 Mei 2020, TVRI telah menyiarkan secara langsung acara Doa Kebangsaan yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ketua DPR RI Puan Maharani dalam acara tersebut telah hadir dan membacakan puisi doa bagi bangsa," ujar Arief.

Arief mengatakan Dewas juga telah menyampaikan sebelumnya kepada Komisi I DPR RI ketika menjelaskan rencana pemberhentian tiga direktur adalah telah timbulnya utang LPP TVRI kepada pihak lain.

"Kepada Komisi I DPR RI Dewas LPP TVRI juga sudah menjelaskan adanya ketidaktertiban tata kelola keuangan LPP TVRI khususnya dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran termasuk Penyiaran Liga Inggris yang tidak masuk rencana anggarannya dalam RKAT TVRI baik 2019 maupun 2020," kata Arief.

Arief mengatakan, apabila pada 2018 terjadi tunggakan pembayaran honor internal lebih dari sekitar Rp7,6 milyar dan pihak eksternal sekitar Rp6 milyar lebih, maka pada 2019 utang anggaran membengkak menjadi Rp42,2 miliar. Utang tersebut ditambah dengan masuknya tagihan kedua bulan Maret 2020 sebesar Rp27,6 milyar dari pihak pemegang hak siar Liga Inggris.

Sebelumnya, Arief juga mengakui pemberhentian tiga direksi TVRI berhubungan dengan pemberhentian mantan direktur utama TVRI, Helmy Yahya. Setelah pemberhentian Helmy, sesungguhnya Dewas sudah menugaskan ketiganya untuk menjalankan operasional TVRI. Namun, terdapat kendala dari direktur saat menjalankannya.

Salah satunya terkait pembayaran tunjangan kinerja karyawan TVRI. Dewas pun sudah empat kali bersurat agar hak tersebut segera dilaksanakan, namun ketiganya disebut Arief tidak mematuhi.

"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional," ujar Arief.

Menanggapi soal Komisi I DPR RI telah memberhentikannya dari posisi Ketua Dewan Pengawas TVRI yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris pada Senin (11/5), Arief mengatakan belum menerima surat resminya.

"Belum terima surat resmi," kata Arief.

photo
Helmy Yahya dipecat - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement