Kamis 14 May 2020 17:30 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Teken Surat Edaran Terkait THR

Surat ditujukan langsung kepada seluruh pimpinan perusahaan/direksi se-Kabupaten.

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI TENGAH - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menerbitkan Surat Edaran Nomor 561/1351/2020 tertanggal 13 Mei 2020. Ini terkait pelaksanaan pembayaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 dalam masa pandemi COVID-19.

Bakhtiar mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada seluruh pimpinan perusahaan/direksi se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan langsung kepada para pimpinan perusahaan/direksi yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membayarkan THR karyawan sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya di Pandan, Kamis (14/5).

Dalam Surat Edaran Bupati Tapteng itu disebutkan, agar seluruh pimpinan perusahaan/direksi se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada karyawan, pekerja, dan atau pun buruh yang bekerja di tempat usahanya masing-masing.

Dia meminta pimpinan perusahaan/direksi agar berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu, umumnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dan khususnya yang berada di sekitar lokasi Perusahaannya melalui program Corpirate Social Responsibility (CSR).

Dia juga meminta pimpinan perusahaan/direksi agar tetap memperhatikan prosedur/protokol Kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.

"Pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H supaya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan di saat menyambut lebaran ataupun pada saat lebaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement