REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS telah melanggar Undang-Undang (UU). Kenaikan itu dinilai telah memberatkan dan membatasi akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bahwa kebijakan itu telah melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Konstitusi itu menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu," kata Said Iqbal dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/5).
Dia melanjutkan, kenaikan iuran juga dinilai bukan langkah bijak mengingat saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, merupakan kewajiban negara untuk melindungi kesehatan warganya dan bukan malah membebani mereka dengan menaikkan iuran.
KSPI juga menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Ketentuan itu menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN tetapi berbentuk badan hukum publik.
"Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan karena pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang membayar iuran,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS melalui Pepres No 82 Tahun 2018 sebelumnya juga telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum harus dijalankan bukan diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA tersebut. Iqbal mengungkapkan, KSPI akan mengajukan gugatan sehabis lebaran ke MA agar membatalkan Perpers Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Disaat yang bersamaan, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik terkait kenaikan tersebut. Mereka meminta parlemen memanggil menteri kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpes yang dimaksud.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Baru pada 2021, tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.