Kamis 14 May 2020 13:49 WIB

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Teman Sendiri

Racun dimasukkan ke dalam minuman jus.

Reka ulang pembunuhan ilustrasi.
Foto: Adeng Bustomi
Reka ulang pembunuhan ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Polres Kota Surakarta menggelar reka ulang 38 adegan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo, di rumah kontrakan korban Jalan Pleret Utara No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (15/4).

Kegiatan ini mereka ulang kasus pembunuhan dengan korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri. Reka ulang dipimpin oleh Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito.

Ada empat saksi hadir dan juga disaksikan perwakilan dari jaksa penuntut umum, dan pengacara yang mendampingi tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik.

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito, selain di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, reka ulang juga dilakukan di Pasar Depok Manahan Solo, dimana tersangka membeli racun tikus.

Menurut Purbo, reka ulang yang dilakukan di rumah kontrakan korban, intinya tersangka menyuruh korban Triyani untuk membuat jus yang akan diberikan kepada korban Sunarno. Kemudian, racun tersebut dimasukkan ke dalam minuman tersebut.

Pada reka ulang kasus pembunuhan di Banyuanyar tersebut, kata Purbo, tidak ada fakta baru, dan pelaksanaan sesuai dengan BAP. Ada sebanyak 38 adegan yang dilakukan, dan reka ulang juga dibenarkan oleh tersangka. Tersangka saat mencampurkan minuman juice dengan racun tikus tersebut reaksinya sangat cepat. Setelah korban meminum juice itu, beberapa menit kemudian merasa panas di organ bagian dalam tubuh, kemudian langsung meninggal dunia dengan mengeluarkan cairan busa dari mulutnya.

Menurut Purbo, dari hasil pemeriksaan laboratorium Polda Jateng, juga ditemukan adanya zat sianida yang sesuai dengan komposisi racun tikus tersebut. Tersangka, setelah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban, sempat keluar rumah kontrakan tujuannya untuk melarikan diri dengan berjalan kaki. Namun, tersangka kemudian kembali ke rumah kontrakan korban lagi mengambil sepeda motor korban untuk melarikan diri ke arah selatan.

"Reka ulang ini, untuk memperjelas apa sebenarnya yang terjadi sesuai fakta di lapangan atau sudah sesuai dengan BAP kemudian diajukan ke Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan persiadangan," katanya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban Sunarno (49) dan Triyani (36) di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Solo, pada Kamis (10/4) dini hari. Polisi berhasil menangkap pelakunya Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo.

Polisi juga menemukan uang senilai Rp 725 juta milik korban yang dibawa tersangka, dan sisa racun tikus. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu.

Atas perbuatan tersangka yang meracuni korbannya tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Kasus Pembunuhan berencana, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement