Kamis 14 May 2020 13:08 WIB

Roy Kiyoshi Mulai Jalani Rehabilitasi

Keluarga Roy Kiyoshi mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba.

Roy Kiyoshi
Foto: Tangkapan Layar Instagram Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33) mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal ini sambil menunggu proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya.

Pengacara Henry Indraguna membagikan foto saat Roy dan tim kuasa hukum tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada pukul 11.43 WIB. Selanjutnya, foto berdua dengan Roy yang mengenakan baju dalaman kemeja putih dibalut baju tahanan warna oranye bernomor dada 40.

"Sudah di RSKO," kata Henry dalam keterangan fotonya, Kamis (14/5).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan setelah menjalani asesmen Roy Kiyoshi dikirim ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi. Roy menjalani asesmen pada Rabu (13/5) di Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Asesmen sudah selesai, hari ini sudah berangkat menuju RSKO," kata Vivick.

Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab dari pihak keluarga dengan mengajukan untuk dilakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.

Paranormal yang juga pembawa acara Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di kediaman Roy petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan. Roy kedapatan membeli obat mengandung psikotropika golongan 4 secara daring.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement