Kamis 14 May 2020 11:33 WIB

Hari ke-20 Larangan Mudik, Polisi Putar Balik 566 Kendaraan

Masih ada masyarakat yang mencoba keluar wilayah Jadetabek saat larangan mudik

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Petugas memeriksa kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Jadetabek
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas memeriksa kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Jadetabek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendapati masyarakat yang mencoba keluar wilayah Jadetabek. Sebanyak 566 kendaraan diputar balik arah kembali ke Jakarta, Rabu (13/5).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan secara rinci jumlah itu terdiri dari, sebanyak 77 kendaraan diputar balik arah di Pintu Tol Cikupa dan 216 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Kemudian, 273 kendaraan juga diputar balik di jalur arteri.

"Itu termasuk kendaraan mobil pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor yang diputarbalikkan di jalan arteri," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Dia menambahkan, selama 20 hari Operasi Ketupat 2020 dilakukan, tercatat sebanyak 18.225 kendaraan telah diputar balik arah saat terjaring di sejumlah pos penyekatan.

Sambodo merinci, sejak tanggal 24 April-13 Mei 2020 polisi mencatat sebanyak 4.079 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikupa dan 6.264 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Sementara itu, sebanyak 7.882 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri.

Adapun operasi itu dilakukan terkait larangan mudik sejak tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement