Rabu 13 May 2020 21:06 WIB

KPK: Kredit Macet Salah Satu Dampak Pandemi Covid-19

KPK mengatakan kredit macet merupakan salah satu dampak pandemi Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pencegahan Wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Nasution mengungkapkan salah satu evaluasi yang dilakukan KPK di tengah pandemi Covid-19 yakni kredit macet. Hal tersebut ia ungkapkan saat melakukan evaluasi capaian terhadap area intervensi optimalisasi pendapatan daerah (OPD) di wilayah Jawa Tengah, Rabu (13/5).

"Saat ini dilaporkan total dana kredit dengan pinjaman di atas Rp1 Miliar sebesar total Rp517 Miliar dengan kolektabilitas 4 dan 5. Di antaranya terkait tagihan proyek yang belum selesai," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Baca Juga

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) dan Dewan Komisaris Bank Jateng Darsono  mengatakan, Bank Jateng berencana melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya dengan melakukan lelang jaminan secara masal terhadap 120 agunan pada bulan September 2020.

"Kami berharap KPK ikut mengawal penanganan kredit macet terutama yang bersinggungan dengan pihak-pihak tertentu di pemda untuk meminimalisir konflik kepentingan," katanya.

Dari laporan tahun 2019, KPK mencatat pertumbuhan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dari 35 pemerintah kabupaten/kota di Jateng rata-rata sekitar 17 persen dan menambah pemasukan kas pemda sebesar total Rp126,3 Miliar. Sedangkan dari pertumbuhan pajak PKB dan PBB-KB yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terjadi pertumbuhan sekitar 7 persen dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng sebesar Rp449 Miliar dari Rp6,1 Triliun di tahun 2018 menjadi Rp6,5 Triliun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement