Rabu 13 May 2020 19:26 WIB

Pengusaha di Kota Cirebon Diminta Bayar THR Bagi Pekerjanya

Jika memang perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus maka bisa dicicil.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Di tengah pandemi Covid-19, para pengusaha di Kota Cirebon diminta untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Wali kota Cirebon pun akan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman dalam pembayaran THR  yang menjadi hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengungkapkan, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang harus ditunaikan kepada pekerja menjelang hari raya. ‘’Bagi pekerja yang sudah bekerja setahun, mendapatkan besaran THR satu kali gaji pokok,’’ kata Agus, Rabu (13/5).

Agus mengatakan, pembayaran THR itu dilakukan dua minggu sebelum jatuhnya hari raya atau sebelum karyawan itu cuti. Namun di masa pandemi Covid-19, dia mengakui kemungkinan ada sejumlah perusahaan yang tidak bisa membayar THR kepada pekerja mereka.

Untuk itu, lanjut Agus, wali kota Cirebon akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran THR. Dalam surat edaran tersebut di antaranya meminta pihak perusahaan dan pekerja untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai pembayaran THR.

‘’Jika memang perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka bisa dicicil dua atau tiga kali,’’ tutur Agus.

Agus menilai, para pekerja akan memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Dia juga berharap tidak ada permasalahan terkait dengan pembayaran THR di Kota Cirebon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement