REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meluruskan simpang siur mengenai pemahaman tentang kebijakan pemerintah pusat yang melonggarkan arus transportasi di masa pembatasan sosial.
Menurut Irwan ada yang berpikir pemerintah telah melonggarkan arus transportasi yang berpotensi meningkatkan angka orang mudik ke kampung halaman. Gubernur menegaskan, aturan pemerintah mengenai larangan mudik masih belum berubah. Kelonggaran yang diberikan pemerintah, menurut Irwan, hanya untuk orang-orang yang memenuhi syarat dan untuk melaksanakan tugas penting.
"Beberapa hari ini, kami mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah, masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Mudik tetap dilarang," kata Irwan.
Irwan menjelaskan terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Mereka yang boleh bepergian harus melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstrukiskan provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.
Isi surat edaran Gugus Tugas menurut Irwan juga memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Di antaranya aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes swab tenggorokan.
Selanjutnya untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia adalah menunjukkan identitas diri seperti KTP dan tanda pengenal lainnya. Kemudian menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Ketiga menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia. Keempat menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah," ucap Irwan Prayitno.