Selasa 12 May 2020 15:00 WIB

Bareskrim Beberkan Kronologi Pemberangkatan ABK Long Xing

Bareskrim Polri telah meminta keterangan 14 ABK WNI yang bekerja di kapal China.

Rep: Antara, Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia. (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo membeberkan kronologi perekrutan para anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, kapal penangkap ikan dari China. Hasil pemeriksaan Satgas TPPO Bareskrim Polri, 14 ABK itu mengaku awalnya mereka masing-masing direkrut melalui sponsor untuk nantinya diberangkatkan ke luar negeri.

Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke perusahaan penyalur tenaga kerja. Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP.

Baca Juga

"14 orang (ABK) melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu dikirim ke Busan, Korea Selatan karena kapal China itu punya kantor cabang di Korsel," ujar Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (12/5).

Para ABK dipekerjakan di kantor cabang salah satu perusahaan China di Busan, Korsel. Kemudian mereka ditempatkan di empat kapal penangkap ikan yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802 dan Tian Yu 8.

"Mereka dipekerjakan di empat kapal," katanya lagi.

Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung menuturkan, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD," kata Kombes John.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa (5/5), memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan, bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar (melarung) jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut. Buntutnya 14 WNI ABK Long Xing 629 meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Pemerintah China telah merespons laporan tentang perlakuan buruk yang diterima ABK WNI di kapal penangkap ikan berbendera negaranya. Beijing mengklaim sedang menyelidiki hal tersebut.

“China menanggapi laporan itu (perlakuan terhadap ABK WNI) dengan sangat serius dan sedang menyelidikinya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cina Zhao Lijian pada Senin (11/5), dikutip laman resmi Kemlu China.

Namun, dia mengisyaratkan bahwa tidak semua laporan mengenai ABK WNI itu benar. “Pada tahap saat ini tampaknya beberapa laporan media tidak faktual,” ujarnya.

Zhao mengatakan China akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia. Masalah tersebut akan ditangani berdasarkan fakta dan hukum.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengecam perlakuan terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China. Hal itu dia sampaikan setelah berbicara langsung dengan 14 WNI yang menjadi awak di kapal-kapal terkait.

Menurut Retno, dari 14 ABK WNI yang baru saja kembali ke Indonesia, sebagian di antaranya belum menerima gaji. Kemudian sebagian lainnya telah mendapat upah, tapi tak sesuai dengan kontrak awal.

“Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka kerja lebih dari 18 jam per hari,” kata Retno pada Ahad (10/5) lalu.

Dia mengatakan pemerintah, melalui Kemlu, akan berusaha agar hak-hak para ABK WNI dipenuhi. Kasus tersebut pun akan diusut secara paralel, baik oleh ororitas China maupun Indonesia.

“Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas Cina dalam penyelesaian kasus ini,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement