REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 58 kali prosesi pemakaman dilaksanakan di Kota Tangerang dengan protokol Covid-19. Untuk diketahui seluruh prosesi pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang, Kota Tangerang, Selasa (12/5).
“Hingga hari ini kami mencatat 58 jenazah yang dimakamkan menggunakan Protokol Covid-19. Namun itu pun bukan keseluruhan dari pasien positif Covid-19. Jumlah keseluruhan jenazah yang dimakamkan dengan protokol tersebut, merupakan permintaan dari Rumah Sakit,” kata Kabag Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina saat dikonfirmasi.
Dia mengaku tak bisa memberikan informasi lebih lanjut saat ditanyai rincian 58 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid. Misanya, apakah terdapat pasien dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pihaknya hanya bisa memberikan data totalnya saja.
“Datanya mohon maaf hanya jumlah total saja yang bisa kita berikan. Seperti yang saya sampaikan aja ini, punten,” katanya.
Lebih lanjut, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang yang berada di kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi pasien Covid-19. “Untuk semua pasien dengan jumlah 58 itu seluruhnya hanya dimakamkan di TPU Selapajang,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Perkim Kota Tangerang, Widi Hastuti membenarkan jika jumlah yang tercatat tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19. “Iya ada 58 orang dan dimakamkan di TPU Selapajang,” jelasnya saat dihubungi.