Selasa 12 May 2020 14:08 WIB

Dianiaya Tetangga, Pasutri di Kota Bekasi Meninggal

Pelaku mendengar kabar anaknya diperkosa anak korban

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga di Kampung Rawa Bebek RT 04/16, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad sepasang suami-istri (pasutri) bernama Sakimin dan Sartini. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal di rumah kontrakannya, Ahad (10/5).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, keduanya menjadi korban penganiayaan akibat luka yang ditemukan di sekujur tubuh korban. Wijonarko menyebut, pelaku merupakan tetangga korban berinisial AN.

"Iya telah terjadi penganiayaan berat sehingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Wijinarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Dia mengungkapkan, insiden itu bermula saat pelaku mendatangi rumah kontrakan korban yang berada tepat di lantai dua. Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan mematikan aliran listrik. Pelaku kemudian langsung memukul pasutri itu dengan menggunakan linggis yang ia bawa.

"Penganiayaan ini mengakibatkan luka robek, memar, dan patah tulang pada bagian Kepala yang mengakibatkan korban Sarkimin dan Sarniti meninggal dunia (di lokasi kejadian)," ungkap dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan hal keji itu lantaran mendapat informasi bahwa anak perempuannya telah diperkosa oleh anak korban. Namun, tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu lebih dulu, pelaku langsung menganiaya pasutri itu hingga meninggal dunia.

Polisi pun telah menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement