REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani tes cepat Covid-19. "Pemeriksaan atau tes cepat ini untuk pedagang pasar. Dari kondisinya, cukup bagus mereka antre untuk dites," tutur Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, saat memantau pelaksanaan tes cepat di Pasar Pabeng-baeng, Makassar, Selasa (12/5).
Dari pantauan di Pasar Pa'baeng-baeng, puluhan tim medis dari sejumlah puskesmas terlihat melakukan pemeriksaan kepada beberapa pedagang di tenda yang sudah disiapkan. Kendati demikian, masih banyak pedagang yang enggan memeriksakan diri di luar pasar, sehingga tim medis terpaksa masuk ke dalam pasar untuk mengambil sampel darahnya guna memastikan apakah terpapar virus corona atau tidak.
Hasil sementara pemeriksaan atau tes tersebut, beberapa di antaranya dinyatakan reaktif. Tim medis pun mencatat nama yang dimaksud. Untuk hasil akhir akan disampaikan Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah Kota Makassar mulai melaksanakan pemeriksaan cepat massal dari jadwal selama empat hari 12-15 Mei 2020. Hari ini ada empat lokasi pasar tradisional termasuk Pasar Pa'baeng-baeng. Untuk target tes cepat massal tersebut berdasarkan data pedagang dan kolektor pada 18 pasar tradisional tersebar di sejumlah kecamatan sebanyak 6.943 pedagang dan 100 kolektor.
Sedangkan jadwal untuk tes cepat hari kedua 13 Mei akan digelar di Pasar Makassar Mall, Kalimbu, Kerung-kerung, Mamajang, Maricaya serta Kampung Baru. Selanjutnya, pada hari ketiga 14 Mei, tim akan menyasar tes bagi pedagang yang berjualan di Pasar Terong, Panampu, Cendrawasih serta Panakukang. Pada hari keempat, 15 Mei dilaksanakan di Pasar Butung, Sawah, Mandai serta Niaga Daya.
Khusus untuk pemeriksaan para Juru Parkir (Jukir) dan Ojek Online (Ojol) dilaksanakan pada 14-16 Mei di puskesmas yang sudah ditunjuk dengan pelaksanaannya bekerja sama dengan PD Parkir Kota Makassar.
Data sementara untuk Jukir sebanyak 2.068 orang, serta 10.000 Ojol. Bagi Jukir cukup membawa identitas dan surat panggilan yang dikeluarkan PD Parkir dan ditunjukkan kepada petugas medis di puskesmas begitupun dengan ojol.