Senin 11 May 2020 22:16 WIB

Sanksi Denda dan Sanksi Sosial bagi Pelanggar PSBB di Bogor

Sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan.

Suasana sepi di Terminal Bus Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (10/5/2020). Kondisi terminal ini sepi dari hiruk pikuk penumpang pasca-diterapkannya pembatasan sosial berskala besar dan juga larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya/
Suasana sepi di Terminal Bus Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (10/5/2020). Kondisi terminal ini sepi dari hiruk pikuk penumpang pasca-diterapkannya pembatasan sosial berskala besar dan juga larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalanan bagi korporasi maupun warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor. Pemberian sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan penerapan PSBB.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan hal itu menanggapi hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Mereka sepakat mengusulkan perpanjangan PSBB dan akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan PSBB berikutnya dengan pemberian sanksi.

Baca Juga

Menurut Alma Wiranta, untuk mempertegas sanksi pelaksanaan PSBB dan menguatkan landasan hukumnya, Wali Kota Bogor telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM untuk segera membuat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Sanksi untuk Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor. Alma menjelaskan, dirinya bersama tim hukum di Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor telah menyusun Raperwali tersebut.

"Aturan dalam Raperwali itu merupakan turunan dari Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pada pasal 126 dalam perda itu mengamanatkan adanya sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB," katanya melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Senin (11/5).

Jaksa karier yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menuturkan, sanksi yang akan diterapkan dalam Perwali yang rancangannya baru selesai disusun, ada yang bersifat preventif dan non-yustisia. "Artinya, Pemerintah Kota Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses pro-yustisia (ultimun remedium). Ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor untuk memperkuat kepatuhan warga pada pelaksanaan PSBB," katanya.

Dalam rancangan Perwali ini, kata Alma, mengatur sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi, berupa denda. Jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan, yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Alma menambahkan, ada enam jenis pembatasan pergerakan masyarakat yang dimasukkan dalam norma pelarangan pada penerapan PSBB, seperti diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB, salah satunya adalah pada moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dalam memutus penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement