Senin 11 May 2020 21:32 WIB

Warga DKI tak Pakai Masker Terancam Denda Rp 250 Ribu

Aturan itu berlaku selama PSBB dan tertuang dalam Pergub 41/2020.

Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (9/5). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta, mengingat masyarakat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan takbiran dan acara lainnya di tengah pandemi virus COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (9/5). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta, mengingat masyarakat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan takbiran dan acara lainnya di tengah pandemi virus COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250 ribu. Aturan itu tertuang dalam Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.

"Denda administratif paling sedikit Rp100 ribu (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu)," isi pasal 4 bagian C mengenai besaran denda bagi orang yang melanggar aturan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dalam salinan Pergub 41/2020, Senin.

Baca Juga

Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.

Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta. "Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," isi dari pasal 4 butir b dalam Pergub 41/2020 itu.

Dalam Pergub itu juga tertulis Satpol PP nantinya akan menentukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.

Tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi COVID-19.

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Anies.

Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement