Selasa 12 May 2020 00:51 WIB
Saat Sidang Kasus Novel Baswedan

Pendampingan Hukum Oleh Institusi, Pengacara: Itu Janggal

Pembelaan oleh institusi kepolisian tentu akan menghambat proses hukum.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kurnia Ramadhana (kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kurnia Ramadhana (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim advokasi Novel Baswedan mengatakan, terdapat kejanggalan dalam persidangan Novel Baswedan pada pekan lalu. Salah satunya, kedua terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang juga merupakan oknum polisi aktif, mendapatkan pendampingan hukum dari institusi Polri. Sehingga, pihaknya meminta Kapolri harus menjelaskan kepada masyarakat alasan dari pendampingan hukum tersebut.

“Kedua terdakwa pelaku penyiraman yang juga anggota polisi aktif mendapatkan pembelaan hukum yang mana seluruhnya berasal dari institusi Polri. Ketika para terdakwa justru dibela oleh institusi Polri, proses pendampingan itu pun harus dipertanyakan. Atas dasar apa institusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut? Kapolri harus jelaskan,” kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana kepada Republika, Senin (11/5).

Menurut dia, pembelaan oleh institusi kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian. Menurutnya, terdapat konflik kepentingan yang terselubung. Sehingga, nantinya akan menghambat penyelesaian kasus tersebut.

Kasus tersebut pun akan menjadi lambat untuk menangkap pelaku yang sebenarnya. Bahkan, otak pelaku dari kejahatan ini tidak akan terungkap.

Selain itu, dia menambahka, saat pemeriksaan saksi korban di pengadilan pada (30/4), ruang pengadilan dipenuhi oleh aparat kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan. Bangku pengunjung yang mestinya dapat digunakan secara bergantian oleh seluruh pengunjung, dikuasai oleh orang-orang tertentu. Sehingga masyarakat maupun kuasa hukum tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau proses persidangan.

“Saya ingatkan lagi Kapolri harus menjelaskan ke masyarakat tentang dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan dan menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan empat saksi.

“Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar yang menangani kasus itu saat dihubungi, Rabu (6/5).

Fedrik mengatakan, dari keempat orang yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua orang yang menyatakan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. "Yang terkonfirmasi baru dua orang," ucapnya.

Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama satu pekan sejak Kamis (30/4) dengan agenda serupa, yaitu pemeriksaan saksi. Pada agenda minggu lalu, Novel Baswedan selaku korban beserta tetangganya,Yasri Yuda Yahya yang membuat laporan kejadian yang dialami Novel bersaksi selama hampir lima jam.

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3). Ada satu dakwaan primrr yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsubsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement