Senin 11 May 2020 13:50 WIB

Kereta Luar Biasa Angkut Penumpang Sesuai Protokol Covid-19

Kereta Luar Biasa berjalan mulai besok hingga 31 Mei 2020.

Calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Antara

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai besok akan beroperasi sesuai dengan aturan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Perjalanan kereta api akan dilakukan dengan protokol ketat mengacu pada upaya pencegahan Covid-19.

Baca Juga

Operasional kereta api tersebut diberi nama Kereta Api Luar Biasa (KLB). Perjalanan KLB dilakukan untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020.

“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Khusus KLB ada tiga rute yang dilayani. Yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pulang pergi (lintas utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Rute ini melayani 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia.

Sepanjang perjalanan kereta akan berhenti dan bisa menaikturunkan penumpang di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk kelas eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 400 ribu.

Kedua, Gambir-Surabaya Pasarturi pulang pergi (lintas selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual 264 tempat duduk atau 50 persen dari total.

Stasiun naik dan turun penumpang yang dilalui adalah Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 450 ribu.

Terakhir adalah rute Bandung-Surabaya Pasarturi pulang pergi. Kereta ini memiliki rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual 198 tempat duduk.

Stasiun yang dilewati Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauhnya untuk eksekutif Rp 630 ribu dan ekonomi Rp 440 ribu.

Tiket dijual mulai hari ini di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan. Tiket harus dibeli sendiri oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel, di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama PT KAI pada Senin melakukan pemeriksaan massal pada pengguna KRL di Stasiun Bojonggede, yang dianggap sebagai stasiun paling padat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Hari ini kita lakukan swab test ke 100 orang dan rapid test ke 100 orang juga. Sampling yang dilakukan ini tujuannya untuk mengetahui kondisi penumpang KRL yang ada," kata Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Kalau ada yang positif kita lakukan penahanan dulu. Kalau tidak positif kita persilakan lagi untuk melanjutkan perjalanan," ia menambahkan.

Ade mengatakan pemetaan penularan Covid-19 di area stasiun sangat penting mengingat risiko penularan virus corona di kalangan pengguna KRL maupun pegawai kereta cukup tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mike Kaltarina mengatakan pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus corona penyebab Covid-19 dilakukan di dua titik di Stasiun Bojonggede. "Ada dua tim yaitu di pintu jurusan Bogor satu tim dan di pintu pasuk menuju Jakarta, 100 swab dan 100 rapidtest, total tenaga medis sebanyak 20 orang," ia menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sampel usap atau swab tenggorokan jika sudah keluar akan diinformasikan kepada pengguna kereta yang bersangkutan melalui nomor telepon yang dicatat sebelum pemeriksaan. "Hasilnya dari masyarakat yang tadi di swab kita berikan melalui perorangan melalui nomor handphone. Untuk yang positif kita lakukan tracking (pelacakan)," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat juga meminta warganya yang masih bekerja di masa penerapan aturan PSBB dengan menggunakan transportasi massal commuter line untuk menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja. "Mulai besok (Selasa, 12/5) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya.

Ia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas tersebut pada hari ini (11/5). Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.

Dadang menjelaskan untuk di tempat-tempat Chek Poin sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/5). Meski terdapat sejumlah kriteria yang dikecualikan dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan mudik tetap berlaku.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Adita menjelaskan, yang diatur dalam pengecualian hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Dia mengatakan, kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Dia menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Adia menegaskan, Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda darat, laut, udara dan kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” tutur Adita.

photo
Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19 - (republika/kurnia fakhrini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement