Senin 11 May 2020 12:25 WIB

Pengguna KRL Harus Tunjukan Surat Tugas

Pemeriksaan surat tugas penumpang KRL akan mulai diberlakukan Selasa (12/5)

Calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat untuk mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek menunjukan surat tugas bekerja pada sektor yang diizinkan selama penerapan PSBB dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyiapkan regulasinya.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat untuk mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek menunjukan surat tugas bekerja pada sektor yang diizinkan selama penerapan PSBB dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyiapkan regulasinya.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta pengguna transportasi massal Commuter Line untuk menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja.

"Mulai besok (Selasa, 12/5) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Untuk itu ia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas tersebut pada hari ini (Senin, 11/5). Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.

Dadang menjelaskan untuk di tempat-tempat Chek Poin sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement