Senin 11 May 2020 08:25 WIB

Bandar Obat Ilegal Ditangkap Polisi

Polisi menyita ribuan butir obat tanpa surat-surat berbagai jenis dan merek siap edar

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Obat ilegal.
Foto: Dokomentasi
Obat ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu menciduk bandar besar obat-obatan ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat tanpa surat-surat berbagai jenis dan merek siap edar.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang berinisial CR (31), warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan pelaku.

Polisi yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CR yang saat itu tengah mengendarai sepeda motornya, Sabtu (9/5). Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, polisi menemukan satu pak plastik klip warna bening yang diduga sebagai tempat obat, di bawah jok sepada motor milik pelaku.

Dengan barang bukti itu, polisi lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledehan itulah, polisi menemukan juga barang bukti lainnya.

‘’Barang bukti yang kami temukan di antaranya satu buah kantong plastik warna hitam berisikan 117 paket obat Tramadol polos warna putih, yang setiap paketnya berisi lima tablet dengan jumlah 585 tablet. Selain itu, 88 paket pil Hexymer warna kuning, dimana setiap paketnya berisi lima tablet dengan jumlah 440 tablet,’’ katanya, Ahad (10/5).

Polisi pun langsung mengamankan CR beserta barang buktinya ke mapolres setempat. Perbuatan CR dinilai telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement