REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Karawang menyegel sejumlah toko, Ahad (10/5). Penyegelan ini dilakukan karena toko-toko tersebut masih melanggar aturan selama diterapkannya Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di pusat kota Karawang.
Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu mengatakan sejumlah toko ini masih nekat buka saat PSBB. Satpol PP tidak lagi memberikan imbauan kepada pedagang yang masih mengundang kerumunan warga selama masa PSBB, sehingga tindakan tegas pun dilakukan.
“Kami berikan ketegasan dan Iangsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka (pedagang) yang masih buka dan memberikan teguran secara tertulis,“ kata Asep Wahyu.
Ia mengatakan toko yang ditutup dan disegel ini bukan termasuk dalam sektor yang diperbolehkan buka selama masa PSBB. Namun mereka tidak mengindahkan aturan yang telah disosialisasikan bahkan hingga hari kelima pelaksanaan PSBB ini.
“kami akan terus lakukan penertiban,” ucapnya.
Menurutnya, Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia toko yang bergerak di sektor bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi ,peralatan rumah tangga,dan penyedia suku cadang kendaraan. Bukan hanya melanggar aturan operasional, protokol kesehatan pun tidak dijalankan.
“Pegawai tidak melakukan physical distancing dan ada beberapa yang tidak pakai masker," tambahnya.
Toko-toko ini pun diminta tetap tutup hingga PSBB berakhir pada 20 Mei mendatang. PSBB ini dilakukan secara serentak dengan kabupaten kota lainnya di Jawa Barat sejak 6 Mei lalu.